Daftar Ulang dan KRS

Sistem Administrasi Akademik

Kalender Akademik adalah jadwal kegiatan akademik tahunan yang disusun secara rinci dalam setiap semester. Kalender akademik berfungsi sebagai KEBIJAKAN penyelenggaraan kegiatan pembelajaran agar supaya proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

Kalender akademik memuat antara lain:

  • Masa registrasi dan herregistrasi Mahasiswa, dengan masa 1 minggu efektif
  • Masa pemrograman mata kuliah/Kartu Rencana Studi (KRS), dengan masa 1 minggu efektif
  • Masa proses pembelajaran, dengan masa 16 – 19 minggu efektif
  • Masa pengolahan dan entry nilai, dengan masa 1 minggu efektif
  • Masa Yudisium semester, dengan masa 1 minggu efektif
  • Masa cetak Kartu Hasil Studi (KHS), dengan masa 1 minggu efektif

Administrasi Keuangan

Administrasi keuangan dilaksanakan untuk memperlancar proses pembayaran biaya studi dan keberlangsungan proses belajar mengajar di ITSK RS dr. Soepraoen. Proses administrasi keuangan dilaksanakan oleh Badan Administrasi Keuangan bekerjasama dengan mitra kerja finansial. Biaya studi yang ditanggung oleh mahasiswa regular maupun TNI AD/Kodam V/Brw, besarannya ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur ITSK RS dr. Soepraoen. Pembayaran biaya studi dapat dilaksanakan melalui bank dengan mengisi formulir yang sudah disediakan BAKEU. Setelah dibayarkan, formulir tersebut diverifikasi dan disahkan oleh BAKEU untuk syarat melaksanakan proses Registrasi.

Registrasi Mahasiswa

Registrasi adalah proses kegiatan untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa dan hak serta ijin mengikuti kuliah pada semester tertentu di awal semester. Mahasiswa baru wajib registrasi, sedangkan mahasiswa lama baik yang masih aktif maupun yang sedang cuti, wajib her registrasi.

Tujuan

  • Untuk menertibkan pelaksanaan kegiatan akademik pada setiap semester.
  • Untuk mengetahui besarnya mahasiswa yang mengikuti kegiatan akademik secara aktif pada setiap semester.
  •  Untuk mendapatkan data tentang aktifitas dan keadaan mahasiswa.

Registrasi Mahasiswa Baru

Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di ITSK  RS dr.Soepraoen wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir registrasi yang telah disediakan, dengan melampirkan :

  • Persyaratan administrasi mahasiswa baru antara lain fotokopi STTB/Ijazah yang dilegalisir, SKKB, surat perintah atasan (bagi Tubel), blangko RH, surat-surat pernyataan yang ditandatangani orang tua/wali/Dan Satuan.
  • Pas photo berwarna dengan jas almamater dan dasi berlatar belakang biru muda berukuran 4 x 6 = 3 lembar
  • Melakukan validasi administrasi keuangan dengan menunjukan tanda bukti pembayaran sah dari Bank yang ditunjuk ITSK RS dr.Soepraoen kebagian keuangan ITSK.
  • Bagian keuangan menetapkan status Aktif pada mahasiswa yang bersangkutan setelah dilakukan validasi
  • Selanjutnya mahasiswa tersebut mengisi KRS dengan bimbingan dosen wali/PA untuk menentukan jumlah sks dan mata kuliah yang ditempuh pada semester yang berjalan.

Her Registrasi Mahasiswa Lama (Aktif, Cuti)

Syarat-syarat her-registrasi mahasiswa lama :

  • Membayar uang registrasi dan uang kuliah (SPP, beberapa pembiayaan lain yang ditentukan) yang dilakukan pada Bank yang ditunjuk oleh ITSK.
  • Melakukan validasi administrasi keuangan dengan menunjukan tanda buSKRIPSI pembayaran sah dari Bank yang ditunjuk ITSK RS dr.Soepraoen kebagian keuangan ITSK.
  • Bagian keuangan menetapkan status Aktif pada mahasiswa yang bersangkutan setelah dilakukan validasi
  • Selanjutnya mahasiswa tersebut mengisi KRS dengan bimbingan dosen PA untuk menentukan jumlah sks dan mata kuliah yang ditempuh pada semester yang berjalan.

Mahasiswa dinyatakan telah registrasi apabila telah mengisi KRS dan mengembalikan lembar ke-2 kepada dosen PA, dan lembar ke-3 diserahkan ke Bagian Administrasi Akademik (BAA). Bagi mahasiswa yang terlambat melakukan her registrasi (terhitung sejak tanggal terakhir her registrasi) apapun alasannya dikenakan sanksi

Scroll to Top